Muslimin Sindangkerta

sukseskan wajib belajar 12 tahun

Archive for the ‘Zakat’ Category

Naql al-Zakah (Pendistribusian Zakat ke daerah lain)

Posted by musliminsindangkerta pada 5 September 2010

Untuk membiasakan siswa mengamalkan ajaran agama Islam, biasanya sekolah-sekolah mengharuskan para siswanya supaya zakat fitrahnya dikumpulkan di sekolah yang dikoordinasi beberapa guru. Kemudian zakat tersebut diberikan di daerah-daerah terpencil. Padahal daerah miskin itu bukan daerah siswa-siswa itu tinggal. Inilah yang sering disebut Naql al-Zakat. Dari sini, lalu timbul masalah. Bagaimana memberikan zakat di luar daerahnya?

….

Tujuan diwajibkannya zakat adalah memakmurkan kehidupan rakyat miskin. Tentunya yang didahulukan adalah tetangga terdekat. Sebab, mereka yang setiap hari berada dalam kesenangan harus bersama dengan yang didera kesedihan dalam satu lingkungan. Kalau kita punya kesibukan, tentu tetanggalah yang pertama kali datang. Jika kita ditimpa kemalangan, pastilah tetangga yang terlebih dahulu menghiburnya. Maka, jika kita diberi kenikmatan seharusnya tetangga pulalah yang pertama kali merasakan. ini sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW: Baca entri selengkapnya »

Posted in Zakat | Dengan kaitkata: , , | Leave a Comment »

Zakat untuk Guru Ngaji

Posted by musliminsindangkerta pada 4 September 2010

Di kampung-kampung, biasanya masyarakat memberikan zakatnya kepada kyai-kyai (guru ngaji). Bagaimana hukumnya?

hmmmm… untuk itu, kita lihat lagi penjelasan sebelumnya bahwa  yang berhak menerima zakat hanya terbatas pada delapan golongan saja. Sementara yang lain tidak boleh menrimanya. Demikian pula dengan guru ngaji. Zakat hanya dapat diberikan kepada guru ngaji yang tidak mampu. Apabila tergolong orang yang mampu, maka mereka tidak boleh menerima harta zakat. Hal ini disamakan dengan orang yang sibuk menghafal hadits, memperdalam ilmu fiqh atau mengerjakan sesuatu yang fardhu kifayah sehingga tidak memiliki wktu yang cukup untuk mencari penghasilan yang layak. Dalam kitab I’anah al-Thalibin dijelaskan: Baca entri selengkapnya »

Posted in Zakat | Dengan kaitkata: , , | Leave a Comment »

Zakat untuk Famili yang Tidak Mampu

Posted by musliminsindangkerta pada 3 September 2010

Zakat adalah satu cara yang dilakukan oleh umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan. Namun biasanya yang diutamakan adalah familinya yang tak mampu. Bagaimanakah hukumnya memberikan zakat kepada famili (kerabat dekat)?

Islam merupakan bangunan agama yang sempurna. Ia datang untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia, baik didunia maupun diakhirat. Oleh karena itu Islam mengajarkan umatnya untuk saling peduli satu dengan yang lainnya. Untuk memenuhi cita-cita suci tersbut, disyariatkanlah zakat. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah fakir dan miskin atau orang yang tidak mampu. Namun yang lebih utama adalah memberikannya kepada kerabat dekat yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Disebutkan dalam al-Fiqh al-Manhaji: Baca entri selengkapnya »

Posted in Zakat | Dengan kaitkata: , , | Leave a Comment »

Pengertian Sabilillah dalam Ayat Zakat

Posted by musliminsindangkerta pada 3 September 2010

Termasuk al-Ashnaf al-Tsamaniyyah (delapan glongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam al-Qur’an adalah golongan fi sabilillah. Apakah yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat itu? Sebab ada pendapata bahwa sabilillah itu mencakup semua bentuk kebaikan, seperti membangun masjid, madrasah dan lainnya.

Untuk menjawab hal tersebut diatas, maka kita lihat lagi ayat yang menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu terdapat pada QS al-Taubah, 60: Baca entri selengkapnya »

Posted in Zakat | Dengan kaitkata: , , | 1 Comment »

Mengkaji Tujuan Zakat

Posted by musliminsindangkerta pada 3 September 2010

Zakat adalah salah satu Rukun Islam yang lima. Ia dibebankan kepada orang-orang yang mampu untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkannya. Lalu apakah tujuan zakat?

Zakat merupakan salah satu ibadah maliyyah (yang berhubungan dengan harta) yang dapat dijadikan jalan oleh seorang hamba untuk mendekatkan dirinya kepada sang Khaliq. DR. Muhammad Bakr Ismail mengatakan:

“Zakat merupakan ibadah maliyyah yang dapat dijadikan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepda Sang Khaliq ‘azza wa jalla. Jika seorang hamba menunaikannya dengan sempurna, sesuai dengan aturan yang benar, ikhlas dan hanya mencari ridho Allah SWT, tidak ada maksud ingin di puji orang, maka akan menjadi sebab terbebasnya dari adzab api neraka, dan masuk ke dalam surga, sebagaimana telah ditegaskan ayat al-Qur’an dan hadits NAabi.” (Al-Fiqh al-Wadhih min al-Kitab wa al-Sunnah, Juz I. Hal 464) Baca entri selengkapnya »

Posted in Zakat | Dengan kaitkata: , | Leave a Comment »