Muslimin Sindangkerta

sukseskan wajib belajar 12 tahun

Archive for the ‘Thaharah’ Category

Menyentuh Lain Jenis yang Bukan Mahram-nya

Posted by musliminsindangkerta pada 25 November 2010

Apakah menyentuh lain jenis dapat membatalkan wudhu’?

Menurut pendapat Imam Syafi’i RA, menyentuh lain jenis yang bukan mahram iru membatalkan wudhu’, baik yang menyentuh ataupun orang yang disentuh. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

لَمسُ الرِجُلِ زَوجَتَهُ أوِ المَر أَهةَ الأَ جنَبِيَةَ مِن غَيرِ حَإلِ فَإنَحُ يَنتَقظُ وُضُوؤُه وَوُضُؤُهَا وَالأَ جنَبِيَةُ هِيَ كُلِ امرَأَةِ يَحِلُ لَهُ الزَوَا جُ بِهَا

“Seorang laki-laki yang menyentuh istrinya atau perempuan ajnabiyyah (yang bukan mahramnya) tanpa penghalang maka wudhu’ laki-laki dan perempuan itu menjadi batal. Yang dimaksud dengan ajnabiyyah (perempuan lain) adalah setiap wanita yang halal dinikahi,” (Al-Fiqh al-Manhaji, Juz I, hal 63)

Pendapat ini didasarkan firman Allah SWT: Baca entri selengkapnya »

Posted in Thaharah | Dengan kaitkata: , , , , , | 1 Comment »

Menyentuh Al-Qur’an

Posted by musliminsindangkerta pada 23 November 2010

Al-Qur’am merupakan firman Allah SWT yang diturunkan ke dunia sebagai petunjuk bagi manusia. Karena itu, Al-Qur’an harus diagungkan oleh seluruh umat Islam. Salah satu bentuk pengagungan Al-Qur’an adalah larangan menyentuhnya apabila tidak suci (hadats). Baik hadats kecil ataupun hadats besar. Lalu, apakah dalil yang dipergunakan para ulama terhadap hukum ini?

Larangan ini berasal dari firman Allah SWT:

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang-orang yang suci. Yang diturunkan dari Tuhan alam semesta.” (QS. Al-Waqi’ah, 79-80)

Atas dasar ayat ini ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menyentuh Al-Qur’an jika tidak punya wudhu’. Syaikh Zainudin al-Malibari menyatakan:

“Haram sebab hadats kecil, melakukan shalat, thawaf, sujud (yakni sujud tilawah dan sujud syukur), membawa mushhaf dan menyentuh kertas yang ditulisi ayat al-Qur’an, walaupun hanya sebagian ayat.” (Fath al-Mu’in hal 10) Baca entri selengkapnya »

Posted in Thaharah | Dengan kaitkata: , , | Leave a Comment »

Membasuh Kaki

Posted by musliminsindangkerta pada 22 November 2010

Ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa tidak wajib membasuh kaki. Yang wajib hanya mengusapnya. Manakah yang benar? Apakah kaki itu wajib dibasuh ataukah cukup dengan diusap?

Menurut madzhab Syafi’i, yang wajib adalah membasuh kaki. Karena itu tidak sah wudhu’ nya kalau hanya mengusap kaki saja. Dalam kitab Safinah al-Najah disebutkan:

“Fardhu Wudhu’ itu ada enam: … Kelima adalah membasuh kaki sampai dengan mata kaki. … ” (Safinah al-Najah, 4)

Kesimpulan ini diperoleh setelah memperhatikan kalimat arjulakum yang terdapat pada QS al-Maidah ayat 6. Kalimat Arjulakum itu dibaca nashab sebab ‘athaf (ikut) kepada kalimat wujuhakum. Sebagaimana disebutkan oleh seorang Mufassir besar, Imam Abi al-Fida’ Ismail bin Katsir

“Firman Allah SWT (wa arjulakum ila al-ka’bain), lafadz itu dibaca nashab di athaf kan kepada kata faghsilu wujuhakum… bacaan semacam ini diriwayatkan dari ibnu Mas’ud, ‘Urwah, ‘Atha’, ‘Ikrimah, al-Hasan, Mujahid, Ibrahim, al-Dhahhak, al-Suddi, Muqatil bin Hayyan, al-Zuhri, dan Ibrahim al-Tamyi. Inilah bacaan yang jelas menunjukkan wajibnya membasuh kaki, sebagaimana yang teah dinukil ulama salaf.’ (Tafsir ibn Katsir, Juz II, hal 26) Baca entri selengkapnya »

Posted in Thaharah | Dengan kaitkata: , | Leave a Comment »

Mengusap Ubun-Ubun

Posted by musliminsindangkerta pada 22 November 2010

Ketika mengusap kepala pada waktu berwudhu’, ada sebagian orang yang melakukannya dengan mengusap ubun-ubun saja, tidak mengusap seluruh bagian kepala. Adakah dalil yang dijadikan pegangan perbuatan tersebut?

Mengusap kepala merupakan salah satu fardhu wudhu’. Menurut kalangan syafi’iyyah yang wajib diusap hanya sebagian kepala, tidak seluruhnya. Dalam kitab al-fiqh al-Islami wa Adillatuh disebutkan:

“Golongan Syafi’iyyah mengatakan bahwa yang wajib adalah mengusap sebagian kepala, meskipun sehelai rambut yang ada pada batas kepala, yaitu jika rambut itu dibiarkan ke bawah maka tidak melebihi batas kepala.” (al-fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz I. hal 222)

Pendapat itu didasarkan pada Hadits Nabi SAW

Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah RA bahwa Rasulullah SAW mengusap dua sepatunya, ubun-ubunnya dan bagian atas surbannya.” (Sunan Abi Dawud, 129)

Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa Nabi SAW sendiri berwudhu dengan mengusap ubun-ubun. Padahal ubun-ubun itu hany bagian depan dari kepala, bukan keseluruhannya. Hal ini berarti bahwa yang wajib hanya sebagian saja.

semoga bermanfaat

(sumber: Fiqh)

Posted in Thaharah | Dengan kaitkata: , | Leave a Comment »

Fardhu Wudhu

Posted by musliminsindangkerta pada 21 November 2010

Dalam kitab Safinah al-Najah disebutkan bahwa fardhu wudhu ada enam, padahal al-Qur’an hanya menjelaskan empat saja. Apakah yang dijadikan landasan dalil hal tersebut?

Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang wudhu adalah:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian mau mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan kedua tangan sampai siku kalian, usaplah kepala kalian dan basuhlah kedua kaki sampai mata kaki kalian.” (QS. Al-Maidah, 6)

Dalam ayat ini, dengan rinci al-Qur’an menjelaskan fardhu-fardhunya wudhu, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Lalu, para fuqaha menambahkan niat dan tertib sebagai fardhu wudhu. Baca entri selengkapnya »

Posted in Thaharah | Dengan kaitkata: , , | Leave a Comment »