Apakah menyentuh lain jenis dapat membatalkan wudhu’?
Menurut pendapat Imam Syafi’i RA, menyentuh lain jenis yang bukan mahram iru membatalkan wudhu’, baik yang menyentuh ataupun orang yang disentuh. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
لَمسُ الرِجُلِ زَوجَتَهُ أوِ المَر أَهةَ الأَ جنَبِيَةَ مِن غَيرِ حَإلِ فَإنَحُ يَنتَقظُ وُضُوؤُه وَوُضُؤُهَا وَالأَ جنَبِيَةُ هِيَ كُلِ امرَأَةِ يَحِلُ لَهُ الزَوَا جُ بِهَا
“Seorang laki-laki yang menyentuh istrinya atau perempuan ajnabiyyah (yang bukan mahramnya) tanpa penghalang maka wudhu’ laki-laki dan perempuan itu menjadi batal. Yang dimaksud dengan ajnabiyyah (perempuan lain) adalah setiap wanita yang halal dinikahi,” (Al-Fiqh al-Manhaji, Juz I, hal 63)
Pendapat ini didasarkan firman Allah SWT: Baca entri selengkapnya »