Penggugat UN Siapkan Demo Besar
BLK. FACTORY,(GM)-
Para penggugat ujian nasional (UN) mengancam akan melakukan aksi besar-besaran, Minggu (17/1). Sebab Departeman Pendidikan Nasional (Depdiknas) keukeuh menjadikan UN sebagai penentu kelulusan siswa di sekolah.
Hal itu disampaikan koordinator tim penggugat UN, Education Forum (EF), Suparman kepada wartawan, Kamis (14/1) terkait buntunya pertemuan antara EF, Tim Advokasi Korban UN (Tekun), dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dengan wakil Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Fasli Djalal di Jakarta, Rabu (13/1) dari pukul 17.00-19.00 WIB.
Selain dirinya sebagai Ketua FGII, hadir juga Sekjen FGII Iwan Hermawan, Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Dr Sudjiarto, Dr. Elin Driana sebagai pemerhati pendidikan, Isnur dari LBH Jakarta, dan beberapa aktivis EF.
Dijelaskan Suparman, Depdiknas tetap bersikukuh manjadikan UN penentu kelulusan dan cara terbaik meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Sementara kami tetap pada pendirian kami bahwa UN boleh saja dilaksanakan, tetapi tidak menentukan kelulusan,” ucapnya.
Dengan kondisi itu, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran pada Minggu (17/1) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Aksi itu rencananya melibatkan siswa, mahasiswa, guru, dosen, pakar pendidikan, orangtua siswa, dan LSM. Sementara dari Bandung, para guru, siswa, dan para aktivis pendidikan akan berangkat pagi dengan menggunakan KA Parahyangan pukul 06.00 WIB.
Usulkan rekomendasi
Pada pertemuan itu juga, Suparman mengatakan telah menyampaikan beberapa rekomendasi tentang persyaratan kelulusan kepada Wakil Mendiknas. Antara lain menggunakan penilaian yang diberikan guru dalam bentuk nilai rata-rata siswa. Nilai rata-rata tersebut dapat diambil dari seluruh pelajaran atau beberapa pelajaran yang disepakati bersama, dengan mempertimbangkan bahwa semua sekolah mengajarkan mata pelajaran yang digunakan sebagai syarat kelulusan tersebut.
“Idealnya, nilai rata-rata tersebut dihitung sejak tahun pertama siswa di suatu jenjang pendidikan, agar lebih mencerminkan keseluruhan proses belajar yang dijalani dan memperkaya informasi yang digunakan dalam menentukan kelulusan siswa,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, mengombinasikan nilai yang diperolah dari sekolah selama beberapa tahun. Untuk nilai UN mata pelajaran yang bersangkutan dengan diberikan bobot pada setiap komponen sebagaimana dipraktikkan saat ebtanas dulu.
“Jika tidak, menggunakan indeks prestasi kumulatif (IPK) siswa sebagai syarat kelulusan siswa dari suatu jenjang pendidikan dengan standar kelulusan yang ditentukan oleh sekolah. Meski demikian sebelumnya perlu penyesuaian dalam sistem penilaian terlebih dulu,” tuturnya. (B.95/ B.107)** (galamedia)